1. Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM
Biaya adminstrasi (adm
kredit )
Biaya kirim (biaya
transfer)
Biaya tagih (biaya
kliring)
Biaya provisi dan
komisi (jasa kredit/transfer)
Biaya sewa (sewa safe
deposit box)
Biaya iuran (biaya
kartu kredit)
Inkasso (Jasa
penagihan)
Warkat
Inkaso
Transfer (Jasa
pengiriman uang)
Safe Deposit Box
(Kotak Penyimpanan)
Letter Of Credit (L/
C) / Ekspor Impor
Travellers Cheque
(Jasa cek wisata)
Warkat Inkaso
Tanpa Lampiran
Warkat Inkaso Dengan
Lampiran
Transfer Keluar
2. a.transfer : pengiriman uang lewat lewat bank.atau
pemindahan uang dari rekening yang satu ke rekening yang lain dengan berbagai
tujuan. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 148)
b.kliring :
jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan
warkat – warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring.Mekanisme : nasabah
cukup menyerahkan cek atau BG yang dimilikinya ke bank dimana nasabah memiliki
rekening.Kemudian jika bank menggangap memenuhi syarat maka bank akan melakukan
kliring ke BI pada hari itu juga(waktu kliring) .(Dasar – dasar perbankan,
Kasmir, SE., MM hal 151)
c.inkaso :
Sama seperti kliring, inkaso juga merupakan proses penarikan warkat antar
bank.Hanya bedanya dalam inkaso warkat yang ditagihkan harus berasal dari luar
kota atau luar wilayah kliring atau luar negeri. .(Dasar – dasar perbankan,
Kasmir, SE., MM hal 155)
d.save
deposit box : jasa bank yang diberikan khusus kepada para nasabah utamanya.Jasa
ini di kenal juga dengan nama safe loket.SDB
berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang
berkepentingan untuk menyimpan dokumen – dokumen atau benda – benda berharga
miliknya. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 160)
e.Bank Note
: Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh bank di
luar negeri.Bank note dikenal juga dengan istilah “Devisa Tunai” yang mempunyai
sifat – sifat seperti uang tunai. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM
hal 163)
f.Bank Card
: Atau biasa disebut kartu kredit adalah alat
yang mampu menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran.kartu kredit ini
dapat pula digunakan untuk berbagai keperluan yang berfungsi sebagai alat
pembayaran tunai. (Dasar –
dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 170)
g. Traveller
Checque: dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya
diguanakan oleh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawa oleh
turis/wisatawan.Selain itu diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang
asing
h.letter of
credit : suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah(biasanya importir)
untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk untuk kepentingan
pihak ketiga(penerimaL/C atau exportir) .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE.,
MM hal 186).
Skema dan mekanisme
penyelesaian L/C :
1.
Importir dan eksportir mengadakan perjanjian dan
persetujuan penjualan barang yang tertuang dalam sales contrac.
2.
Importir melakukan pembukaan L/C di opening bank.
3.
Berdasarkan aplikasi importir, opening bank meneruskan
L/C ke advising bank berikut syarat – syarat yang harus dipenuhinya.
4.
L/C berikut dokumen diserahkan oleh advising bank kepada
exportir.
5.
Setelah menerima dokumen dari advising bank maka
eksportir mengirim barang kepada importir sesuai perjanjian.
6.
Bukti pengiriman barang berikut dokumen oleh eksportir
diserahkan untuk memperoleh pembayaran dari advising bank.
7.
Advising bank akan melakukan pembayaran setelah
mempelajari dokumen yang diserahkan eksportir memenuhi syarat.
8.
Advising bank meneruskan dokumen pembayaran dan
pengapalan barang kepada opening bank untuk menerima pembayaran kembali.
9.
Opening bank akan mempelajari dokumen dari advising bank
dan apabila sudah lengkap barulah akan dibayar kembali.
10.
Importir akan melunasi pembayaran L/C yang telah
dibuatnya serta memperoleh dokumen yang dikirim oleh advising bank.
i.Bank
garansi : Jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik
perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat
jaminan.Mekanisme : Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi
kewajiban – kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima
jaminan, apabila yang dijamin di kemudian hari ternyata tidak memeniuhi
kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cedera janji.
(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 194).
3.
simpanan giro : simpanan pada bank yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat.artinya bahwa uang yang disimpan direkening giro
dapat diambil setiap waktu setelah memenuhi berbagai persyaratan yang
ditetapkan .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 70)
Simpanan tabungan : simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat – syarat tertentu yang disepakati, namun tidak
dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat penjual lainya yang
dipersamakan dengan itu. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 84)
Simpanan deposito : simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan
dengan bank. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 93)
4.
lama deposit on call 4 – 22 = 18 hari
Bunga = 2 % x 60.000.000 x
18 hari
30
hari
= Rp 720.000
5.
Total nominal(SD) 10 X 2.000.000
= 20.000.000
Bunga = 12% X 20.000.000 x
6bulan
12 bulan
= Rp 1.200.000
Pajak = 15% x 1.200.000
= Rp.180.000
Bunga dimuka = 1.200.000 – 180.000 = 1.020.000
Jumlah yg harus dibayar
= 20.000.000 – 1.020.000 = Rp. 18.980.000
6.
Tax/pajak = [700 ribu x 16% x(100%
- 15 %)x26 hari] : 365 hari
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat Rp. 3.989
Saldo
akhir = 700 rbu x 3% x 26365= 1,495,890411(Sumber : Catatan pratikum Terapan
Komputer Perbankan.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar