Rabu, 24 April 2013

TUGAS SOFTSKILL



1.        Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM
Biaya adminstrasi (adm kredit )
Biaya kirim (biaya transfer)
Biaya tagih (biaya kliring)
Biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
Biaya sewa (sewa safe deposit box)
Biaya iuran (biaya kartu kredit)
Inkasso (Jasa penagihan)
Warkat
Inkaso
Transfer (Jasa pengiriman uang)
Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
Travellers Cheque (Jasa cek wisata)
Warkat Inkaso
Tanpa Lampiran
Warkat Inkaso Dengan Lampiran
Transfer Keluar
2. a.transfer : pengiriman uang lewat lewat bank.atau pemindahan uang dari rekening yang satu ke rekening yang lain dengan berbagai tujuan. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 148)
b.kliring : jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat – warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring.Mekanisme : nasabah cukup menyerahkan cek atau BG yang dimilikinya ke bank dimana nasabah memiliki rekening.Kemudian jika bank menggangap memenuhi syarat maka bank akan melakukan kliring ke BI pada hari itu juga(waktu kliring) .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 151)
c.inkaso : Sama seperti kliring, inkaso juga merupakan proses penarikan warkat antar bank.Hanya bedanya dalam inkaso warkat yang ditagihkan harus berasal dari luar kota atau luar wilayah kliring atau luar negeri. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 155)
d.save deposit box : jasa bank yang diberikan khusus kepada para nasabah utamanya.Jasa ini di kenal juga dengan nama safe loket.SDB berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen – dokumen atau benda – benda berharga miliknya. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 160)
e.Bank Note : Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh bank di luar negeri.Bank note dikenal juga dengan istilah “Devisa Tunai” yang mempunyai sifat – sifat seperti uang tunai. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 163)
f.Bank Card :  Atau biasa disebut kartu kredit adalah alat yang mampu menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran.kartu kredit ini dapat pula digunakan untuk berbagai keperluan yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai. (Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 170)
g. Traveller Checque: dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya diguanakan oleh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawa oleh turis/wisatawan.Selain itu diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing
h.letter of credit : suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah(biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk untuk kepentingan pihak ketiga(penerimaL/C atau exportir) .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 186).




Skema dan mekanisme penyelesaian L/C  :

                                                                          
1.      Importir dan eksportir mengadakan perjanjian dan persetujuan penjualan barang yang tertuang dalam sales contrac.
2.      Importir melakukan pembukaan L/C di opening bank.
3.      Berdasarkan aplikasi importir, opening bank meneruskan L/C ke advising bank berikut syarat – syarat yang harus dipenuhinya.
4.      L/C berikut dokumen diserahkan oleh advising bank kepada exportir.
5.      Setelah menerima dokumen dari advising bank maka eksportir mengirim barang kepada importir sesuai perjanjian.
6.      Bukti pengiriman barang berikut dokumen oleh eksportir diserahkan untuk memperoleh pembayaran dari advising bank.
7.      Advising bank akan melakukan pembayaran setelah mempelajari dokumen yang diserahkan eksportir memenuhi syarat.
8.      Advising bank meneruskan dokumen pembayaran dan pengapalan barang kepada opening bank untuk menerima pembayaran kembali.
9.      Opening bank akan mempelajari dokumen dari advising bank dan apabila sudah lengkap barulah akan dibayar kembali.
10.  Importir akan melunasi pembayaran L/C yang telah dibuatnya serta memperoleh dokumen yang dikirim oleh advising bank.
i.Bank garansi : Jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan.Mekanisme : Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi kewajiban – kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan, apabila yang dijamin di kemudian hari ternyata tidak memeniuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cedera janji. (Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 194).

3.      simpanan giro : simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.artinya bahwa uang yang disimpan direkening giro dapat diambil setiap waktu setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 70)

Simpanan tabungan : simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat – syarat tertentu yang disepakati, namun tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat penjual lainya yang dipersamakan dengan itu. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 84)

Simpanan deposito : simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 93)
4.       lama deposit on call 4 – 22 = 18 hari
Bunga = 2 % x 60.000.000                       x 18 hari
                                 30 hari
= Rp 720.000



5.      Total nominal(SD) 10 X 2.000.000
= 20.000.000
Bunga = 12% X 20.000.000         x 6bulan
12 bulan

= Rp 1.200.000
Pajak = 15% x 1.200.000
                  = Rp.180.000
Bunga dimuka = 1.200.000 – 180.000 = 1.020.000
Jumlah yg harus dibayar  = 20.000.000 – 1.020.000 = Rp. 18.980.000

6.       Tax/pajak = [700 ribu x 16% x(100% - 15 %)x26 hari] : 365 hari
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26365= 1,495,890411(Sumber : Catatan pratikum Terapan Komputer Perbankan.)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar