Senin, 04 April 2011

Fungsi Satuan Organisasi dan Metode

STRUKTUR ORGANISASI
BALAI PEMANTAUAN PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI WIL XVII JAYAPURA
 
 
 
Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi tenaga teknis bidang bina produksi kehutanan, penilaian sarana dan metode pemanfaatan hutan produksi serta pengembangan informasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan hutan produksi lestari
 
Dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi :
  • Penyusunan rencana, program dan evaluasi pelaksanaan tugas pokok Balai;
  • Penilaian kinerja dan pengembangan profesi tenaga teknis bidang bina produksi kehutanan;
  • Penyiapan tenaga teknis bidang bina produksi kehutanan dan penyiapan rekomendasi pemberian ijin operasional teknis fungsional;
  • Pemberian perpanjangan atau usulan pencabutan ijin operasional teknis fungsional;
  • Penilaian sarana dan pengembangan metode pemanfaatan hutan produksi yang digunakan oleh tenaga teknis bidang bina produksi kehutanan;
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan produksi jangka panjang, rencana pemenuhan bahan baku industri, industri primer kapasitas di atas 6000m3/tahun dan dokumentasi peredaran hasil hutan;
  • Pelaksanaan pengembangan informasi pemanfaatan hutan produksi lestari;
  • Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Balai, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Sertifikasi Tenaga Teknis, Seksi Pemantauan dan Evaluasi Hutan Produksi dan Kelompok Jabatan Fungsional di Lingkungan Balai wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai sesuai bidang tugasnya.

    SUB BAGIAN TATA USAHA
Sub bagian tata usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, tata persuratan, perlengkapan dan rumah tangga serta penyiapan bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas Balai.

    SEKSI SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS
Seksi Pelayanan Teknis dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan profesi tenaga teknis bidang bina produksi kehutanan, Penyiapan tenaga teknis bidang bina produksi kehutanan dan penyiapan rekomendasi pemberian ijin operasional teknis fungsional serta Pemberian perpanjangan atau usulan pencabutan ijin operasional teknis fungsional.

    SEKSI PEMANTAUAN DAN EVALUASI HUTAN PRODUKSI
Seksi Pemantauan dan Evaluasi Hutan Produksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian sarana dan pengembangan metode pemanfaatan hutan produksi yang digunakan oleh tenaga teknis bidang bina produksi kehutanan, penyiapan bahan penilaian kinerja, Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan produksi jangka panjang, rencana pemenuhan bahan baku industri, industri primer kapasitas di atas 6000m3/tahun dan dokumentasi peredaran hasil hutan serta Pelaksanaan pengembangan informasi pemanfaatan hutan produksi lestari.

    KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan fungsional sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Balai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar